Penjelasan:
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".
Jawaban:
Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Verified answer
Penjelasan:
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".
Jawaban:
Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran