Tuliskan Isi dan Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945! mohon yg jelas ya kawan2,,,
Naufalasysyifaa
1. indonesia melindungi segenap tumpah darah indonesia. 2. indonesia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. 3.indonesia berdasarkan kemaunisaan yang adil dan beradab maaf ya cuma 3
0 votes Thanks 2
daniprasetiyo
Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: Pokok pikiran Pertama: “Negara-begitu bunyinya–melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi social bagi seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan social. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negarabagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan dan permisyawaratn/perwakilan”. Oleh karena itu, sisten negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratn/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pokok pikran Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, apabila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
2. indonesia berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
3.indonesia berdasarkan kemaunisaan yang adil dan beradab
maaf ya cuma 3