Yahiko1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
rioaristiarto
Instrumen Nasional HAM : 1) UUD 1945 2) UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 3) UU No 7 tahun 1984 tentnag Ratifikasi Konvensi PBB tentang Pengapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan 4) UU No 26 tahun 2000 tentang perdilan anak 5) UU No 23 tahun 2000 tentang perlindungan anak 6) UU No 8 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yg kejam, Tidak Manusiawi, atau merendahkan Martabat Manusia 7) UU No 1 tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak 8) UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan Pendapat di muka umum 9) UU No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers, 10) Keppres No 181 tahun 1998 tentang Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 11) UU No 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,sosial,budaya. 12) UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik..
2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
1) UUD 1945
2) UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3) UU No 7 tahun 1984 tentnag Ratifikasi Konvensi PBB tentang Pengapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan
4) UU No 26 tahun 2000 tentang perdilan anak
5) UU No 23 tahun 2000 tentang perlindungan anak
6) UU No 8 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yg kejam, Tidak Manusiawi, atau merendahkan Martabat Manusia
7) UU No 1 tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
8) UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan Pendapat di muka umum
9) UU No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers,
10) Keppres No 181 tahun 1998 tentang Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
11) UU No 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,sosial,budaya.
12) UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik..
*Jadikan yg terbaik ya*
#Moga membantu#