a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. b. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil. c. Dibentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara, sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Hasil sidang PPKI 19 Agustus 1945 :
a. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi. b. Membentuk Komite Nasional (Daerah). c. Menetapkan 12 departemen dengan. menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara.
Hasil sidang PPKI ke-3 22 Agustus 1945 :
a. Pembentukan Komite Nasional. b. Membentuk Partai Nasional Indonesia. c. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil.
c. Dibentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara, sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Hasil sidang PPKI 19 Agustus 1945 :
a. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
b. Membentuk Komite Nasional (Daerah).
c. Menetapkan 12 departemen dengan. menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara.
Hasil sidang PPKI ke-3 22 Agustus 1945 :
a. Pembentukan Komite Nasional.
b. Membentuk Partai Nasional Indonesia.
c. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
Hai! Kalau masih belum paham, bisa tanyakan lagi!
Hasil sidang PPKI :
1. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945.
2. Memilih presiden dan Wakil presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.
3. Membentuk Kmonite Nasional Indonesia Pusat/KNPI.