Sidang PPKI yang pertama dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 di Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon – Jakarta. Hasil sidang PPKI yang pertama adalah: (1) Mengesahkan UUD 1945; (2) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden; (3) Tugas presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR. Sebelum UUD 1945 disahkan , ada beberapa perubahan dalam UUD 1945, di antaranya: kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan; pada pembukaan alinea keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa; pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”; pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli. Dalam sidang PPKI yang pertama ini, Ir. Soekarno terpilih menjadi Presiden RI dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI. Sidang PPKI yang Kedua Sidang PPKI yang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945 di tempat yang sama ketika sidang pertama berlangsung. Hasil sidang PPKI yang kedua ini adalah: (1) Membentuk 12 kementerian dan 4 menteri negara; (2) Membentuk pemerintahan daerah (Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur). Kabinet yang dibentuk saat sidang PPKI kedua tersebut diberi nama Kabinet Presidentiil. 12 Kementerian yang dibentuk meliputi Menteri Luar Negeri (Mr. Achmad Soebardjo), Menteri Dalam Negeri (R.A.A. Wiranatakoesoema V), Menteri Keamanan Rakyat (Soeprijadi), Menteri Kehakiman (Prof. Dr. Soepomo), Menteri Penerangan (Amir Sjarifuddin), Menteri Keuangan (Dr. Samsi Sastrawidagda), Menteri Kemakmuran (Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo), Menteri Perhubungan (Abikoesno), Menteri Pekerjaan Umum (Abikoesno), Menteri Sosial (Iwa Koesoemasoemantri), Menteri Pengajaran (Ki Hadjar Dewantara), serta Menteri Kesehatan (Dr. Boentaran Martoatmodjo). Sedangkan 4 Menteri Negara yang dipilih adalah Mohammad Amir, Wahid Hasjim, Mr. Sartono, Otto Iskandardinata. Pemerintahan Daerah yang dibentuk ialah Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Borneo.
3 votes Thanks 1
rafasepti06
Menetapkan uud membentuk komite nasional indonesia pusat memilih presiden dan wapres maaf gak ada tgl nya
Sidang PPKI yang pertama dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 di Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon – Jakarta.
Hasil sidang PPKI yang pertama adalah: (1) Mengesahkan UUD 1945; (2) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden; (3) Tugas presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sebelum UUD 1945 disahkan , ada beberapa perubahan dalam UUD 1945, di antaranya: kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan; pada pembukaan alinea keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa; pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”; pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.
Dalam sidang PPKI yang pertama ini, Ir. Soekarno terpilih menjadi Presiden RI dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
Sidang PPKI yang Kedua
Sidang PPKI yang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945 di tempat yang sama ketika sidang pertama berlangsung.
Hasil sidang PPKI yang kedua ini adalah: (1) Membentuk 12 kementerian dan 4 menteri negara; (2) Membentuk pemerintahan daerah (Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur).
Kabinet yang dibentuk saat sidang PPKI kedua tersebut diberi nama Kabinet Presidentiil. 12 Kementerian yang dibentuk meliputi Menteri Luar Negeri (Mr. Achmad Soebardjo), Menteri Dalam Negeri (R.A.A. Wiranatakoesoema V), Menteri Keamanan Rakyat (Soeprijadi), Menteri Kehakiman (Prof. Dr. Soepomo), Menteri Penerangan (Amir Sjarifuddin), Menteri Keuangan (Dr. Samsi Sastrawidagda), Menteri Kemakmuran (Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo), Menteri Perhubungan (Abikoesno), Menteri Pekerjaan Umum (Abikoesno), Menteri Sosial (Iwa Koesoemasoemantri), Menteri Pengajaran (Ki Hadjar Dewantara), serta Menteri Kesehatan (Dr. Boentaran Martoatmodjo).
Sedangkan 4 Menteri Negara yang dipilih adalah Mohammad Amir, Wahid Hasjim, Mr. Sartono, Otto Iskandardinata.
Pemerintahan Daerah yang dibentuk ialah Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Borneo.
membentuk komite nasional indonesia pusat
memilih presiden dan wapres
maaf gak ada tgl nya