Tuliskan hak pemerintah daerah menurut uu no 32 tahun 2004! jawabnya jangan ngasalyaa!!^^
HumairohsofiDalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya2. memilih pimpinan daerah3. mengelola aparatur daerah4. mengelola kekayaan daerah5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yangtercantum dibawah ini:1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat3. mengembangkan kehidupan demokrasi4. mewujudkan keadilan dan pemerataan5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak 8. mengembangkan sistem jaminan sosial9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah 11. melestarikan lingkungan hidup12. mengelola administrasi kependudukan13. melestarikan nilai sosial budaya14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya15.kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.