abcia
1. Hak mengajukan rancangan Perda 2. Hak mengajukan pertanyaan 3. Hak menyampaikan usul dan pendapat 4. Hak memilih dan dipilih 5. Hak membela diri 6. Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Hak mengajukan pertanyaan
3. Hak menyampaikan usul dan pendapat
4. Hak memilih dan dipilih
5. Hak membela diri
6. Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan