NISS4
(1) Hak pribadi untuk hidup, bebas dan aman. (2) Hak kebebasan untuk berpikir, berbicara dan mengkomunikasikan informasi dan ide-ide. (3) Kebebasan untuk berkumpul dan beragama ; juga hak untuk memerintah melalui pemilihan umum secara bebas. Kaitannya dengan hubungan luar negeri : hak untuk bebas bergerak dalam negara dan ke luar negeri : seperti hak untuk menerima dan meminta suaka politik Tambahan hak-hak lain yaitu "Hak untuk memiliki Kebangsaan " , "Bebas dari Penangkapan secara Arbiter (kesewenang-wenangan) " , "Hak Bebas dari Gangguan terhadap hak Istimewa di rumah dan di keluarganya " yaitu larangan terhadap perbudakan dan penganiayaan (KDRT=Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
(2) Hak kebebasan untuk berpikir, berbicara dan mengkomunikasikan informasi dan ide-ide. (3) Kebebasan untuk berkumpul dan beragama ; juga hak untuk memerintah melalui pemilihan umum secara bebas. Kaitannya dengan hubungan luar negeri : hak untuk bebas bergerak dalam negara dan ke luar negeri : seperti hak untuk menerima dan meminta suaka politik Tambahan hak-hak lain yaitu "Hak untuk memiliki Kebangsaan " , "Bebas dari Penangkapan secara Arbiter (kesewenang-wenangan) " , "Hak Bebas dari Gangguan terhadap hak Istimewa di rumah dan di keluarganya " yaitu larangan terhadap perbudakan dan penganiayaan (KDRT=Kekerasan Dalam Rumah Tangga).