Tuliskan Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam pancasila dihubungkan dengan pasal UUD 1945 ?? Terima Kasih
velsafarista261
Pasal 28J ayat 2 dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis kalau ngak salah
2 votes Thanks 1
raishaalya
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 : a. alinea 1 : "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan" b. alinea 4 : "pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
hak asasi manusia menurut pancasila: 1. HAM menurut ketuhanan yang maha esa 2. HAM menurut kemanusiaan yang adil dan beradab 3. HAM menurut persatuan indonesia 4. HAM menurut kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan 5. HAM menurut keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
kalau ngak salah
a. alinea 1 : "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan"
b. alinea 4 : "pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
hak asasi manusia menurut pancasila:
1. HAM menurut ketuhanan yang maha esa
2. HAM menurut kemanusiaan yang adil dan beradab
3. HAM menurut persatuan indonesia
4. HAM menurut kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. HAM menurut keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia