Tuliskan Fungsi-fungsi komnas ham kayak pengkajian dan penelitian,penyuluhan,mediasi, dan pemantauan
Yusuf150
Fungsi pengkajian dan penelitian : 1. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi. Fungsi Penyuluhan : 1. Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia 2. meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya. Fungsi Pemantauan : 1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut 2. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya 3. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu Fungsi Mediasi : 1. Perdamaian kedua belah pihak 2. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli 3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.