raraazzahra
Fungsi DPR adalah :
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar.
d. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
Andiishaq
itu tugas dan wewnang!!! yg ku maksud fungsi
Iffat
Fungsi DPR : - Legislasi = dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang - Anggaran = dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden - Pengawasan = dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN Fungsi MA : - Fungsi peradilan - Fungsi pengawasan - Fungsi mengatur - Fungsi nasehat - Fungsi administratif - Fungsi lain-lain Fungsi MK : -- Mengadili pada tingkat pertama terakhir dan putusan nya bersifat final untuk menguji UU terhadap UU - Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD Fungsi KY : - Memutuskan pengangkatan hakim agung - Mempunyai wewenang lain dalam rangkan menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum Fungsi DPD : - Fungsi legislasi - Fungsi pertimbangan - Fungsi pengawasan Maaf kalo ada yang salah
DPD, DPR = mengajukan/menetapkan RUU dan mengasahkan UU berdasarkan aspirasi rakyat
MA,MK,KY = mengamati pelaksanaan UU, UUD dan Perturan sah lainnya
- Legislasi = dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang
- Anggaran = dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
- Pengawasan = dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN
Fungsi MA :
- Fungsi peradilan
- Fungsi pengawasan
- Fungsi mengatur
- Fungsi nasehat
- Fungsi administratif
- Fungsi lain-lain
Fungsi MK :
-- Mengadili pada tingkat pertama
terakhir dan putusan nya bersifat
final untuk menguji UU terhadap UU
- Memutus sengketa kewenagan
lembaga Negara yang kewenangan
nya diberikan oleh UUD
Fungsi KY :
- Memutuskan pengangkatan hakim
agung
- Mempunyai wewenang lain dalam
rangkan menegakkan
kehormatan,keluhuran,martabat
serta perilaku hukum
Fungsi DPD :
- Fungsi legislasi
- Fungsi pertimbangan
- Fungsi pengawasan
Maaf kalo ada yang salah