Tuliskan empat syarat agar sebuah daerah dapat disebut pulau dengan mengacu pada definisi pulau menurut konvensi pbb tentang hukum laut internasional tahun 1982 pasal 121 !
TOLONG YA..... BANTU SAYA
halya
A. Memiliki lahan daratan b. Terbentuk secara alami bukan lahan reklamasi c. Dikelilingi air, baik air tawar maupun air laut (asin) d. selalu berada diatas garis pasang tinggi
b. Terbentuk secara alami bukan lahan reklamasi
c. Dikelilingi air, baik air tawar maupun air laut (asin)
d. selalu berada diatas garis pasang tinggi