auliarahayu
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan: 1.Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri 2.Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan 3.Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia
dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan : 1.Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat 2.Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan 3.Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
1.Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2.Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3.Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia
dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1.Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2.Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3.Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI