almiravalda
Dasar hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila adalah:Sila ke-4 Pancasila.Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 "....disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...."Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 "MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang."
0 votes Thanks 2
ibra285
-Sila ke-4 Pancasila. -Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 "....disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...." -Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" -Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 "MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang."
-Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 "....disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...."
-Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"
-Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 "MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang."