Tuliskan dan gambarkan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia
MENTARIADE
Menurut Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hiaraki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: 1. Peraturan pemerintah 2. Peraturan Presiden 3. Peraturan Daerah 4. Peraturan Kabupaten/Kota ( Klo gambarnya, saya tidak tahu, cuma sekedar membantu sedikit)
1. Peraturan pemerintah
2. Peraturan Presiden
3. Peraturan Daerah
4. Peraturan Kabupaten/Kota
( Klo gambarnya, saya tidak tahu, cuma sekedar membantu sedikit)