Pasal 1 Ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Pasal ini menegaskan prinsip kedaulatan yang ada di tangan rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan konsep bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini menegaskan bahwa pemerintahan dan kekuasaan negara harus didasarkan pada kehendak rakyat dan dijalankan secara demokratis.
Jawaban:
Pasal 1 Ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Pasal ini menegaskan prinsip kedaulatan yang ada di tangan rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan konsep bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini menegaskan bahwa pemerintahan dan kekuasaan negara harus didasarkan pada kehendak rakyat dan dijalankan secara demokratis.