4).Kepolisian negara republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum.
5).Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,kepolisian negara Republik Indonesia,hubungan kewenangan Tentara nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
Jawaban:
Pasal 30 ayat 4 dan 5:
4).Kepolisian negara republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum.
5).Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,kepolisian negara Republik Indonesia,hubungan kewenangan Tentara nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang