Pasal 29 ayat 2 UUD 1945:
"Negara menjamin kemerdekaan setiap orang yang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannnya."
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Verified answer
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945:
"Negara menjamin kemerdekaan setiap orang yang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannnya."
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu