wwwangel131
Pasal 28 a setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
pasal 28 b 1.setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah 2.setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
pasal 28 c 1.setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2.setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.
setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
pasal 28 b
1.setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2.setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
pasal 28 c
1.setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.