Tuliskan bunyi dari instruksi presiden no 12 tahun 1968
MbaaBoy11
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 12 TAHUN 1968 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : 1. bahwa sampai sekarang masih belum terdapat keseragaman mengenai tata urutan dan rumusan sila-2 dalam penulisan/ pembatjaan/ pengutjapan Pantja Sila; 2. bahwa untuk kepentingan keseragaman itu perlu menetapkan tata urutan dan rumusan sila-2 sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-2 Dasar 1945, sebagai tata urutan dan rumusan dalam penulisan/ pembatjaan/ pengutjapan Pantja Sila; 3. bahwa dalam hubungan itu perlu menjempurnakan pendjelasan atas Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967; Mengingat : 1. Pembukaan Undang-2 Dasar 1945; 2. Pasal 4 Ajat (1) Undang-2 Dasar 1945; 3. Undang-2 No.18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-2 Pokok Kepegawaian; 4. Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967.
NOMOR: 12 TAHUN 1968
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa sampai sekarang masih belum terdapat keseragaman mengenai
tata urutan dan rumusan sila-2 dalam penulisan/ pembatjaan/ pengutjapan
Pantja Sila;
2. bahwa untuk kepentingan keseragaman itu perlu menetapkan tata urutan
dan rumusan sila-2 sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-2
Dasar 1945, sebagai tata urutan dan rumusan dalam penulisan/
pembatjaan/ pengutjapan Pantja Sila;
3. bahwa dalam hubungan itu perlu menjempurnakan pendjelasan atas
Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967;
Mengingat :
1. Pembukaan Undang-2 Dasar 1945;
2. Pasal 4 Ajat (1) Undang-2 Dasar 1945;
3. Undang-2 No.18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-2 Pokok Kepegawaian;
4. Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967.