Berikut adalah bunyi Amandemen UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang landasan pembangunan ekonomi:
Pasal 33 Ayat 1:
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
Pasal 33 Ayat 2:
"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, untuk mencapai kesejahteraan rakyat."
Pasal 33 Ayat 3:
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Pasal 33 Ayat 4:
"Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana ayat (3) negara mengatur dan menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan perekonomian nasional serta mengendalikan dan mengawasi jalannya perekonomian, berdasar atas sistem ekonomi yang berdasar atas demokrasi ekonomi."
Berdasarkan Amandemen UUD 1945, pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 mengatur tentang landasan pembangunan ekonomi di Indonesia. Berikut adalah bunyi dari masing-masing ayat tersebut:
Pasal 33 Ayat 1:
"Perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
Ayat 1 menegaskan bahwa perekonomian nasional diatur berdasarkan semangat kekeluargaan. Prinsip ini mengedepankan kerjasama dan partisipasi bersama dalam pembangunan ekonomi negara, mengutamakan kesejahteraan bersama.
Pasal 33 Ayat 2:
"Jalur utama perekonomian nasional adalah usaha ekonomi rakyat, berdasar atas asas kegotongroyongan."
Ayat 2 menegaskan bahwa jalur utama dalam perekonomian nasional adalah usaha ekonomi rakyat. Prinsip kegotongroyongan mengandung makna kerjasama dan gotong royong dalam usaha ekonomi untuk mencapai tujuan bersama.
Pasal 33 Ayat 3:
"Penguasaan atas sumber daya alam dan kekayaan bumi yang terkandung di dalamnya diatur oleh negara dan seluruh rakyat Indonesia."
Ayat 3 menyatakan bahwa penguasaan atas sumber daya alam dan kekayaan bumi yang ada di dalamnya diatur oleh negara dan seluruh rakyat Indonesia. Prinsip ini menegaskan hak negara dan seluruh rakyat Indonesia untuk mengelola dan mengatur sumber daya alam secara berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Pasal 33 Ayat 4:
"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas kepastian hukum, berkeadilan, demokrasi ekonomi, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian."
Ayat 4 menekankan prinsip-prinsip yang mendasari perekonomian nasional, termasuk kepastian hukum, keadilan, demokrasi ekonomi, efisiensi, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Prinsip-prinsip ini menuntun negara untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Jawaban:
Berikut adalah bunyi Amandemen UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang landasan pembangunan ekonomi:
Pasal 33 Ayat 1:
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
Pasal 33 Ayat 2:
"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, untuk mencapai kesejahteraan rakyat."
Pasal 33 Ayat 3:
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Pasal 33 Ayat 4:
"Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana ayat (3) negara mengatur dan menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan perekonomian nasional serta mengendalikan dan mengawasi jalannya perekonomian, berdasar atas sistem ekonomi yang berdasar atas demokrasi ekonomi."
Jawaban:
Berdasarkan Amandemen UUD 1945, pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 mengatur tentang landasan pembangunan ekonomi di Indonesia. Berikut adalah bunyi dari masing-masing ayat tersebut:
Pasal 33 Ayat 1:
"Perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
Ayat 1 menegaskan bahwa perekonomian nasional diatur berdasarkan semangat kekeluargaan. Prinsip ini mengedepankan kerjasama dan partisipasi bersama dalam pembangunan ekonomi negara, mengutamakan kesejahteraan bersama.
Pasal 33 Ayat 2:
"Jalur utama perekonomian nasional adalah usaha ekonomi rakyat, berdasar atas asas kegotongroyongan."
Ayat 2 menegaskan bahwa jalur utama dalam perekonomian nasional adalah usaha ekonomi rakyat. Prinsip kegotongroyongan mengandung makna kerjasama dan gotong royong dalam usaha ekonomi untuk mencapai tujuan bersama.
Pasal 33 Ayat 3:
"Penguasaan atas sumber daya alam dan kekayaan bumi yang terkandung di dalamnya diatur oleh negara dan seluruh rakyat Indonesia."
Ayat 3 menyatakan bahwa penguasaan atas sumber daya alam dan kekayaan bumi yang ada di dalamnya diatur oleh negara dan seluruh rakyat Indonesia. Prinsip ini menegaskan hak negara dan seluruh rakyat Indonesia untuk mengelola dan mengatur sumber daya alam secara berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Pasal 33 Ayat 4:
"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas kepastian hukum, berkeadilan, demokrasi ekonomi, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian."
Ayat 4 menekankan prinsip-prinsip yang mendasari perekonomian nasional, termasuk kepastian hukum, keadilan, demokrasi ekonomi, efisiensi, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Prinsip-prinsip ini menuntun negara untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
kasih jawaban terbaik dong