Tuliskan bagian dalam lambang negara sesuai dengan PP Nomor 66 tahun 1951 pasal 1.
rahma1486
PERATUTAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG NEGARA INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 1951 PASAL 1.
1.) Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya. 2.) Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda. 3.) Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Pasal 2.
1.) Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya.
2.) Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
3.) Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Pasal 2.
SEMOGA BERMANFAAT^^