Adam0103Adam
Pasal 1: 1. Negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentunk Republik 2.kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut undang undang 3.negara indonesia adalah negara hukum Pasal 2: 1.majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan daerah yang di pilih melalui pemilihan umum dan di atur lebih lanjut dengan undang undang 2.majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara 3.segala putusan majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak Pasal 26: 1.penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia 2.hal hal mengenai warga negara Dan penduduk diatur dengan undang undang Pasal 27: 1.segala warga negara bersama kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan ada kecualinya 2.tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian 3.setiap warga berhak wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara Pasal 28: 1kemerdekaan berserikat dan kumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan lukisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya.
1. Negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentunk Republik
2.kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut undang undang
3.negara indonesia adalah negara hukum
Pasal 2:
1.majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan daerah yang di pilih melalui pemilihan umum dan di atur lebih lanjut dengan undang undang
2.majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
3.segala putusan majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 26:
1.penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia
2.hal hal mengenai warga negara Dan penduduk diatur dengan undang undang
Pasal 27:
1.segala warga negara bersama kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan ada kecualinya
2.tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian
3.setiap warga berhak wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasal 28:
1kemerdekaan berserikat dan kumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan lukisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang
Pasal 28A:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya.