Seorang anak perempuan yang sendirian, maka dia menerima separuhnya. Jika berjumlah tiga orang atau lebih maka mereka me nerima dua pertiga.
Jika seorang perempuan menikah, semua keperluan hidupnya menjadi tanggungan suaminya. Sementara, bagian yang dia peroleh dari harta warisan bisa diinvestasikan atau dibelanjakan untuk kepentingan dia sendiri.
Perempuan punya hak untuk memiliki harta sendiri tanpa sedikit pun hak bagi orang lain, baik orang tua maupun suaminya dan siapa pun juga untuk ikut campur di dalamnya.
Jika dia menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan bersama suaminya lalu suaminya itu meninggal dunia, modal, dan labanya itu harus di keluarkan lebih dahulu dari harta pening galan suaminya.
Jika dia mengadakan perjanjian untuk saling membantu dalam perusahaan atau perdagangan yang mereka bersama, istri pun berhak mendapatkan bagian sesuai dengan persentase yang ditetapkan. Bagian itu pun tetap menjadi haknya jika terjadi cerai atau salah satunya meninggal dunia.
Perempuan pun memiliki hak istimewa dalam keadaan tidak bersuami. Segala kebutuhan hidupnya dibebankan ke pada keluarga yang laki-laki. Yakni ayahnya atau saudara lelaki ataupun siapa saja yang mampu di antara kerabat lelakinya, seperti paman, saudara sepupu, dan sebagainya.
Saat menikah, perempuan pun tidak wajib membayar sedikit pun biaya pernikahan atau ikut menafkahi rumah tangganya. Betapa pun kayanya dia dan miskinnya suaminya, suami sendiri yang berkewajiban menanggung segala biaya keperluan rumah tangga bagi istri dan anak-anaknya.
Istri pun tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya sepeser pun. Kewajiban istri sebatas pada meng awasi ketertiban dan kenyamanan rumah tangga. Jika istri masih memiliki waktu luang untuk pekerjaan kemasyarakatan yang disesuaikan bakat dan pendidikan, dia tetap tidak dibebani tanggung jawab atas nafkah rumah tangga.
Seandainya dia mendapat penghasilan dari pekerjaannya, dia berhak menguasai sepenuhnya harta tersebut. Dia bahkan bisa memberikan zakat kepada suaminya jika suaminya miskin. Sebaliknya, suaminya tidak bisa memberi zakat kepada istrinya karena istri merupakan orang yang wajib dinafkahi.
Wallahu a'lam.
Penjelasan:
Hukum ini tertera dalam Alquran surah an-Nisa ayat 11- 12.
Jawaban:
Seorang anak perempuan yang sendirian, maka dia menerima separuhnya. Jika berjumlah tiga orang atau lebih maka mereka me nerima dua pertiga.
Jika seorang perempuan menikah, semua keperluan hidupnya menjadi tanggungan suaminya. Sementara, bagian yang dia peroleh dari harta warisan bisa diinvestasikan atau dibelanjakan untuk kepentingan dia sendiri.
Perempuan punya hak untuk memiliki harta sendiri tanpa sedikit pun hak bagi orang lain, baik orang tua maupun suaminya dan siapa pun juga untuk ikut campur di dalamnya.
Jika dia menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan bersama suaminya lalu suaminya itu meninggal dunia, modal, dan labanya itu harus di keluarkan lebih dahulu dari harta pening galan suaminya.
Jika dia mengadakan perjanjian untuk saling membantu dalam perusahaan atau perdagangan yang mereka bersama, istri pun berhak mendapatkan bagian sesuai dengan persentase yang ditetapkan. Bagian itu pun tetap menjadi haknya jika terjadi cerai atau salah satunya meninggal dunia.
Perempuan pun memiliki hak istimewa dalam keadaan tidak bersuami. Segala kebutuhan hidupnya dibebankan ke pada keluarga yang laki-laki. Yakni ayahnya atau saudara lelaki ataupun siapa saja yang mampu di antara kerabat lelakinya, seperti paman, saudara sepupu, dan sebagainya.
Saat menikah, perempuan pun tidak wajib membayar sedikit pun biaya pernikahan atau ikut menafkahi rumah tangganya. Betapa pun kayanya dia dan miskinnya suaminya, suami sendiri yang berkewajiban menanggung segala biaya keperluan rumah tangga bagi istri dan anak-anaknya.
Istri pun tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya sepeser pun. Kewajiban istri sebatas pada meng awasi ketertiban dan kenyamanan rumah tangga. Jika istri masih memiliki waktu luang untuk pekerjaan kemasyarakatan yang disesuaikan bakat dan pendidikan, dia tetap tidak dibebani tanggung jawab atas nafkah rumah tangga.
Seandainya dia mendapat penghasilan dari pekerjaannya, dia berhak menguasai sepenuhnya harta tersebut. Dia bahkan bisa memberikan zakat kepada suaminya jika suaminya miskin. Sebaliknya, suaminya tidak bisa memberi zakat kepada istrinya karena istri merupakan orang yang wajib dinafkahi.
Wallahu a'lam.
Penjelasan:
Hukum ini tertera dalam Alquran surah an-Nisa ayat 11- 12.