DenmazEvanKategori Soal : PPKN Kelas : 7 Materi : Sumber Hukum Internasional Kata Kunci : hukum, internasional
Pembahasan :
Hai, saya coba bantu jawab yaa.. Sebelumnya saya akan menjelaskan hukum internasional itu apa..
Hukum Internasional merupakan hukum yang mengatur suatu persoalan atau hubungan secara internasional atau global (bisa berlaku untuk 2 negara atau bahkan lebih).
Sumber-sumber hukum internasional sesuai ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions). 2. Kebiasaan International (International Custom). 3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang telah diakui oleh negara-negara beradab. 4. Keputusan Pengadilan (Judicial Decisions). 5. Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Teachings of the most highly qualified publicists).
Sumber hukum internasional dibedakan menjadi 2 berdasarkan penggolongannya yaitu sumber hukum menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional dan sumber hukum menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional.
Kelas : 7
Materi : Sumber Hukum Internasional
Kata Kunci : hukum, internasional
Pembahasan :
Hai, saya coba bantu jawab yaa.. Sebelumnya saya akan menjelaskan hukum internasional itu apa..
Hukum Internasional merupakan hukum yang mengatur suatu persoalan atau hubungan secara internasional atau global (bisa berlaku untuk 2 negara atau bahkan lebih).
Sumber-sumber hukum internasional sesuai ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions).
2. Kebiasaan International (International Custom).
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang telah diakui oleh negara-negara beradab.
4. Keputusan Pengadilan (Judicial Decisions).
5. Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Teachings of the most highly qualified publicists).
Sumber hukum internasional dibedakan menjadi 2 berdasarkan penggolongannya yaitu sumber hukum menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional dan sumber hukum menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional.