Tuliskan 5 pasal yg mencakup MK beserta isinya secara ringkas
wiwid5
Pasal 24c ayat (1) "mahkamah konstitusi berwenag mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum " pasal 24c ayat (2) " mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/ atau wakil presiden menurut Undang undang dasar " pasa 24c ayat (3) " mahkamah konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing masing tiga orang oleh mahkamah agung, tiga orang oleh dewan perwakilan rakyat, dan tiga orang oleh presiden " pasal 24c ayat (4) " ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi " pasal 24c ayat (5) " hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap sebagai pejabat negara"
pasal 24c ayat (2) " mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/ atau wakil presiden menurut Undang undang dasar "
pasa 24c ayat (3) " mahkamah konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing masing tiga orang oleh mahkamah agung, tiga orang oleh dewan perwakilan rakyat, dan tiga orang oleh presiden "
pasal 24c ayat (4) " ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi "
pasal 24c ayat (5) " hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap sebagai pejabat negara"