Keberadaan pers sebagai institusi ke-empat yang setara dengan institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dapat terwujud jika antara ketiga pilar lainnya memiliki fungsi otonom dan hubungan bersifat check and ballance satu sama lain. Kedudukan pers sebagai pilar ke-empat hanya mungkin terjadi jika dalam polity keberadaan setiap institusi politik merupakan perwujudan dan akulturasi dari warga masyarakat.
Keberadaan pers sebagai institusi ke-empat yang setara dengan institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dapat terwujud jika antara ketiga pilar lainnya memiliki fungsi otonom dan hubungan bersifat check and ballance satu sama lain. Kedudukan pers sebagai pilar ke-empat hanya mungkin terjadi jika dalam polity keberadaan setiap institusi politik merupakan perwujudan dan akulturasi dari warga masyarakat.