arianinovia
FUNGSI DPR : fungsi legislasi ( membentuk UUD bersama presiden ) fungsi anggaran ( membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan thdp rancangan UU ttg APBN yg diajukan presiden ) , fungsi pengawasan ( melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU dan APBN ) , fungsi pertimbangan WEWENANG BPK : - Membina jabatan fungsional pemeriksa - memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan - menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara - menggunakan tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang berkeja utk dan atas nama BPK
fungsi anggaran ( membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan thdp rancangan UU ttg APBN yg diajukan presiden ) , fungsi pengawasan ( melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU dan APBN ) , fungsi pertimbangan
WEWENANG BPK : - Membina jabatan fungsional pemeriksa
- memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan
- menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
- menggunakan tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang berkeja utk dan atas nama BPK