1. Landasan Ideal, adalah Pancasila sila ke 3 yaitu“Persatuan Indonesia” 2. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari: Pembukaan aline ke 4: “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…persatuan Indonesia“. Dalam pasal-pasal UUD 1945: – Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” – Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang (Pasal 32, 35, dan 36)
3. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
1. Landasan Ideal, adalah Pancasila sila ke 3 yaitu“Persatuan Indonesia”
2. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
Pembukaan aline ke 4: “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…persatuan Indonesia“.
Dalam pasal-pasal UUD 1945:
– Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
– Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang (Pasal 32, 35, dan 36)
3. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
semoga bermanfaat bagi kamu iya iya kamu loh