1.Kegiatan, yaitu kegiatan pelayanan ibadah berupa:
a.Ibadah Umum Jemaat:
-Ibadah Minggu Umum
-Ibadah Sakramen Gereja: Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus
-Ibadah Perayaan Tahun Kristen: Ibadah Tutup Tahun / Tahun Baru, Ibadah Jumat Agung, Ibadah Paskah, Ibadah Kenaikan, Ibadah Pentakosta, Ibadah Natal.
-Ibadah Kebaktian Kebangunan / Penyegaran Rohani
b.Ibadah Kategorial
-Ibadah Keluarga
-Ibadah Kaum Bapak/Ibu
-Ibadah Pemuda
-Ibadah Remaja
-Ibadah Sekolah Minggu / Anak-anak
c.Ibadah Insidental
-Ibadah Pengucapan Syukur
-Ibadah Pertunangan
-Ibadah Pernikahan
-Ibadah Penghiburan
-Ibadah Pemakaman
-Ibadah Pentahbisan Pejabat gereja dan Majelis Jemaat.
d.Doa dan Pujian
- Persekutuan Pendoa Syafaat.
- Kebaktian Pujian dan Doa
e.Tatacara Pelaksanaan Ibadah-Ibadah ditetapkan dan diatur dalam Tata-Ibadah Gereja yang disahkan oleh Dewan Gereja Pusat.
2.Pelayanan Sakramen
Yang dimaksud dengan Sakramen dalam pengakuan GIII adalah Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan Kudus.
a.Pelaksanaan Pelayanan Sakramen
Pelayanan Sakramen dilaksanakan oleh Gembala Jemaat. Dalam situasi khusus, dapat dilaksanakan oleh Pejabat Gereja, yang ditunjuk oleh Majelis Inti/Harian GIII.
b.Sakramen Baptisan Kudus
b.1. GIII melaksanakan Baptisan Kudus dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus, dengan menggunakan air.
b.2. GIII menerima dan melaksanakan Baptisan dengan teknis Selam dan Percik.
b.3. GIII menerima dan melaksanakan Baptisan, baik kepada anak-anak maupun kepada orang dewasa.
b.4. Mereka yang menerima Baptisan pada masa Anak-anak, selanjutnya berada dibawah bimbingan orang tuanya.
b.5.Mereka yang telah mendapat Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus, diberikan Surat yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah dibaptis di GIII, yang dikeluarkan oleh Majelis GIII.
b.6.Bagi Jemaat yang memilih untuk melaksanakan Penyerahan Anak sebagai pengganti Sakramen Baptisan anak, akan diberikan Surat Tanda Penyerahan Anak. Selanjutnya anak tersebut berada dibawah bimbingan orangtuanya. Jika anak yangbersangkutan, suatu saat, secara pribadi menyadari kebutuhannya akan uluran tangan Tuhan, serta mau bertobat dan menerima Yesus secara pribadi, maka Gereja akan melayani dengan Sakramen Baptisan Kudus.
c.Sakramen Perjamuan Kudus
c.1. GIII melaksanakan Perjamuan Kudus berlandaskan Firman Tuhan, dengan menggunakan Roti dan Anggur sebagai peringatan akan Kristus.
c.2. Yang dapat menerima Pelayanan Sakramen Perjamuan Kudus adalah anggota GIII dan anggota tamu yang telah mengalami Pembaharuan hidup, dan yang tidak sedang menjalani Disiplin Gereja.
c.3. Perjamuan Kudus dilaksanakan satu kali dalam sebulan.
c.4. Bagi mereka yang karena hal tertentu tidak memungkinkan untuk hadir secara pribadi dalam Ibadah Perjamuan Kudus di Gereja, maka sesuai dengan permintaannya, Gereja akan melayani dengan mengutus Hamba Tuhan untuk melayaniyang bersangkutan.
3. Sidi dan Peneguhan Sidi
a.Sebelum diakui sebagai jemaat dewasa (konfirmasi), diwajibkan mengikuti pelayanan Katekisasi minimal enam bulan dan dievaluasi.
b.Evaluasi mendasarkan diri pada ujian serta kesiapan untuk Pengakuan Iman.
c.Bagi yang akan melaksanakan pernikahan diwajibkan membuktikan diri telah mengikuti Sidi.
d.Jika di 3b di atas ternyata belum disidi agar mengikuti sidi dan evaluasi sebelum Peneguhan Sidi.
11 votes Thanks 25
RatnaSMart
Berdo'a,Memberi tahu Isa (yang tak sebenarnya),gtw pag
1. Kegiatan, yaitu kegiatan pelayanan ibadah berupa:
a. Ibadah Umum Jemaat:
- Ibadah Minggu Umum
- Ibadah Sakramen Gereja: Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus
- Ibadah Perayaan Tahun Kristen: Ibadah Tutup Tahun / Tahun Baru, Ibadah Jumat Agung, Ibadah Paskah, Ibadah Kenaikan, Ibadah Pentakosta, Ibadah Natal.
- Ibadah Kebaktian Kebangunan / Penyegaran Rohani
b. Ibadah Kategorial
- Ibadah Keluarga
- Ibadah Kaum Bapak/Ibu
- Ibadah Pemuda
- Ibadah Remaja
- Ibadah Sekolah Minggu / Anak-anak
c. Ibadah Insidental
- Ibadah Pengucapan Syukur
- Ibadah Pertunangan
- Ibadah Pernikahan
- Ibadah Penghiburan
- Ibadah Pemakaman
- Ibadah Pentahbisan Pejabat gereja dan Majelis Jemaat.
d.Doa dan Pujian
- Persekutuan Pendoa Syafaat.
- Kebaktian Pujian dan Doa
e.Tatacara Pelaksanaan Ibadah-Ibadah ditetapkan dan diatur dalam Tata-Ibadah Gereja yang disahkan oleh Dewan Gereja Pusat.
2. Pelayanan Sakramen
Yang dimaksud dengan Sakramen dalam pengakuan GIII adalah Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan Kudus.
a. Pelaksanaan Pelayanan Sakramen
Pelayanan Sakramen dilaksanakan oleh Gembala Jemaat. Dalam situasi khusus, dapat dilaksanakan oleh Pejabat Gereja, yang ditunjuk oleh Majelis Inti/Harian GIII.
b. Sakramen Baptisan Kudus
b.1. GIII melaksanakan Baptisan Kudus dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus, dengan menggunakan air.
b.2. GIII menerima dan melaksanakan Baptisan dengan teknis Selam dan Percik.
b.3. GIII menerima dan melaksanakan Baptisan, baik kepada anak-anak maupun kepada orang dewasa.
b.4. Mereka yang menerima Baptisan pada masa Anak-anak, selanjutnya berada dibawah bimbingan orang tuanya.
b.5.Mereka yang telah mendapat Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus, diberikan Surat yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah dibaptis di GIII, yang dikeluarkan oleh Majelis GIII.
b.6.Bagi Jemaat yang memilih untuk melaksanakan Penyerahan Anak sebagai pengganti Sakramen Baptisan anak, akan diberikan Surat Tanda Penyerahan Anak. Selanjutnya anak tersebut berada dibawah bimbingan orangtuanya. Jika anak yangbersangkutan, suatu saat, secara pribadi menyadari kebutuhannya akan uluran tangan Tuhan, serta mau bertobat dan menerima Yesus secara pribadi, maka Gereja akan melayani dengan Sakramen Baptisan Kudus.
c. Sakramen Perjamuan Kudus
c.1. GIII melaksanakan Perjamuan Kudus berlandaskan Firman Tuhan, dengan menggunakan Roti dan Anggur sebagai peringatan akan Kristus.
c.2. Yang dapat menerima Pelayanan Sakramen Perjamuan Kudus adalah anggota GIII dan anggota tamu yang telah mengalami Pembaharuan hidup, dan yang tidak sedang menjalani Disiplin Gereja.
c.3. Perjamuan Kudus dilaksanakan satu kali dalam sebulan.
c.4. Bagi mereka yang karena hal tertentu tidak memungkinkan untuk hadir secara pribadi dalam Ibadah Perjamuan Kudus di Gereja, maka sesuai dengan permintaannya, Gereja akan melayani dengan mengutus Hamba Tuhan untuk melayaniyang bersangkutan.
3. Sidi dan Peneguhan Sidi
a. Sebelum diakui sebagai jemaat dewasa (konfirmasi), diwajibkan mengikuti pelayanan Katekisasi minimal enam bulan dan dievaluasi.
b. Evaluasi mendasarkan diri pada ujian serta kesiapan untuk Pengakuan Iman.
c. Bagi yang akan melaksanakan pernikahan diwajibkan membuktikan diri telah mengikuti Sidi.
d. Jika di 3b di atas ternyata belum disidi agar mengikuti sidi dan evaluasi sebelum Peneguhan Sidi.