Keyvland
Tugas dan wewenang Kpu yaitu: 1.Membentuk PPK,PPS,Dan KPPS. 2.Melaksanakan anggaran serta Menetapkan jadwal Kabupaten/kota. 3.Menyampaikan Daftar pilih ke kpu provinsi. 4.Mempersiapkan Pemilihan Umum 5.Menetapkan kursi DPR,DPRD I,DPRD II Untuk setiap daerah pemilihan. 6.Membentuk panitia pemilihan panitia indonesi
1.Membentuk PPK,PPS,Dan KPPS.
2.Melaksanakan anggaran serta Menetapkan jadwal Kabupaten/kota.
3.Menyampaikan Daftar pilih ke kpu provinsi.
4.Mempersiapkan Pemilihan Umum
5.Menetapkan kursi DPR,DPRD I,DPRD II Untuk setiap daerah pemilihan.
6.Membentuk panitia pemilihan panitia indonesi
Semoga bermanfaat..