Tuliskan 3 prinsip demokrasi yang terdapat dalam UUD negara kesatuan RI!
ahmadsabiq2
Pasal 1 ayat (2) UUD 45 mengatakan : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Prinsip ini sesuai dengan norma dasar dalam Pembukaan, khususnya sila ke-4 Pancasila. Prinsip ini berbeda sekali dengan rumusan lama Pasal 1 ayat (2) UUD 45 : “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Die gezamte Staatgewald liegt allein bei der Majelis. MPR dipahami sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, penyandang hati-nurani rakyat. Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes. Rumusan lama itu adalah rumusan paham kedaulatan negara. Dari penjelasan Prof. Dr. Soepomo, ketua Panitia Kecil yang merumuskan pasal dan ayat UUD 45 (lama), dapat disimpulkan bahwa paham itu mempunyai kesamaan dengan paham totaliter Nazi Jerman dan Kokutei Jepang. Dalam pidato dihadapan sidang BPU-PKI tgl 31 Mei 1945 antara lain mengatakan : “..inilah idee totaliter, idee integralistik dari bangsa Indonesia, yang berwujud juga dalam susunan tata negaranya yang asli.” Selain itu beliau juga mengatakan : “...aliran pikiran nasional sosialis ialah prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan persatuan dalam negara seluruhnya cocok dengan aliran pikiran ketimuran.” Pada dasarnya paham itu menghilangkan kedaulatan rakyat dan mensubordinasikan orang-per-orang kebawah kepentingan bersama yang diwakili oleh negara. Yang ada dan yang penting adalah kepentingan bersama.
0 votes Thanks 0
nadiyark
Pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.