irdinabila
Perubahan pasal 6 UUD "presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam" menjadi "presiden ialah orang Indonesia asli" pasal 28 UUD 1945 " Negara berdasar Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya" menjadi pasal 29 UUD 1945 " Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa" Semoga membantu:v
pasal 28 UUD 1945 " Negara berdasar Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya" menjadi pasal 29 UUD 1945 " Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa"
Semoga membantu:v