PENCINTABUS
1.memberhentikan DPR mohon maaf saya taunya itu doang
1 votes Thanks 1
afifah49
1.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. 2.Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.Mengajukan Rancangan Undang- Undang kepadaDewan Perwakilan Rakyat (DPR). 3.Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. 4.Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa). 5.Menetapkan Peraturan Pemerintah. 6.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. 7.Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. 8.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.Menyatakan keadaan bahaya.
mohon maaf saya taunya itu doang
2.Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.Mengajukan Rancangan Undang- Undang kepadaDewan Perwakilan Rakyat (DPR). 3.Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
5.Menetapkan Peraturan Pemerintah.
6.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
7.Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
8.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.Menyatakan keadaan bahaya.