1. konstitusi tertulis (written) seperti, UUD 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Peraturan Pemerintah.
2. konstitusi tidak tertulis (unwritten) contohnya, pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat Pidato Preisden di awal tahun di depan anggota DPR, dan Adat istiadat yang berlaku di masyarakat secara turun-temurun.
Jawaban:
1. konstitusi tertulis (written) seperti, UUD 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Peraturan Pemerintah.
2. konstitusi tidak tertulis (unwritten) contohnya, pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat Pidato Preisden di awal tahun di depan anggota DPR, dan Adat istiadat yang berlaku di masyarakat secara turun-temurun.
semoga membantu, maaf kalau salah yaa.. cmiiw!!