presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya yang belum berakhir pertama, karena telah terbukti melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan negara kedua, karena tidak lagi sanggup melaksanakan apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab presiden, maka presiden dapat diberhentikan ..
8 votes Thanks 27
ARAASNW
Melakukan perbuatan yg tidak baik dan dapat merugikan negara ,terserang penyakit
sudah tidak mampu lagi menanggung beban pemerintahan (sakit)
bismillah
presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya yang belum berakhir
pertama, karena telah terbukti melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan negara
kedua, karena tidak lagi sanggup melaksanakan apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab presiden, maka presiden dapat diberhentikan ..