beningcahyati1
UUD tentang pemilu diatur oleh pasal 22E ayat 1-5. 1. pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 2. pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden dan dewan perwakilan rakyat daerah. 3. peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah adalah partai politik. 4. peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah adalah perseorangan. 5. pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
1 votes Thanks 0
mxas
1. Luber dan Jurdil 2.lebih dari 17 tahun atau sudah menikah
1. pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2. pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden dan dewan perwakilan rakyat daerah.
3. peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah adalah partai politik.
4. peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah adalah perseorangan.
5. pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
2.lebih dari 17 tahun atau sudah menikah