Jawaban:
Hukum hadiah adalah Mubah, artinya boleh saja dilakukan atau boleh ditinggalkan. Sabda Rasulullah saw. Artinya: “Saling memberilah kamu hadiah, karena pemberian itu dapat menghilangkan sakit hati (dengki)”.
Penjelasan:
maaf kalo salah
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Hukum hadiah adalah Mubah, artinya boleh saja dilakukan atau boleh ditinggalkan. Sabda Rasulullah saw. Artinya: “Saling memberilah kamu hadiah, karena pemberian itu dapat menghilangkan sakit hati (dengki)”.
Penjelasan:
maaf kalo salah