Tulis 2 kewajiban asasi manusia yg diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang HAM
Jendryy
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.