rahmadfadill
Melindungi negara,,,,memberi kewenangan pada masya rakat
0 votes Thanks 2
sellanuroktavia1) Melembagakan Norma Melalui Undang-Undang 2) Melaksanakan Undang-Undang yang Telah Disetujui 3) Menyelesaikan Konflik 4) Menyelenggarakan Pelayanan Umum 5) Melindungi Warga Negara
contoh : Pemahaman tentang ketahanan nasional dapat dilakukan dengan penyuluhan terhadap masyarakat tentang pentingnya nasionalisme dan NKRI. Bagi alat negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan POLRI berkewajiban melindungi bangsa dan negara secara langsung dengan peranan serta fungsinya.Pemerintah juga mesti melakukan langkah konkret untuk peningkatan pendapatan masyarakat seperti membuka lahan pertanian, industri, memperluas hubungan perdagangan baik dalam dan luar negeri, pendayagunaan sumber alam, dan lain sebagainya.Rancangan Perundang-undangan (RUU) yang telah di sah kan oleh DPR tentang aturan pendirian organisasi massa telah menjadi aturan baku yang mengikat bagi banyak organisasi massa serta pergerakan mahasiswa di Indonesia.Rapat Paripurna di Ruang sidang paripurna membahas tentang Rancangan Perundang-undangan (RUU) Organisasi Massa.
2) Melaksanakan Undang-Undang yang Telah Disetujui
3) Menyelesaikan Konflik
4) Menyelenggarakan Pelayanan Umum
5) Melindungi Warga Negara
contoh : Pemahaman tentang ketahanan nasional dapat dilakukan dengan penyuluhan terhadap masyarakat tentang pentingnya nasionalisme dan NKRI. Bagi alat negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan POLRI berkewajiban melindungi bangsa dan negara secara langsung dengan peranan serta fungsinya.Pemerintah juga mesti melakukan langkah konkret untuk peningkatan pendapatan masyarakat seperti membuka lahan pertanian, industri, memperluas hubungan perdagangan baik dalam dan luar negeri, pendayagunaan sumber alam, dan lain sebagainya.Rancangan Perundang-undangan (RUU) yang telah di sah kan oleh DPR tentang aturan pendirian organisasi massa telah menjadi aturan baku yang mengikat bagi banyak organisasi massa serta pergerakan mahasiswa di Indonesia.Rapat Paripurna di Ruang sidang paripurna membahas tentang Rancangan Perundang-undangan (RUU) Organisasi Massa.