1901
Pranata hkum atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat, dalam pranata adakalanya berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan adakalanya tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
2.untuk kesejahteraan dan ketertiban masyarakat.