Rena24
Tujuan PP adalah untuk melaksanakan UU Tahap penyusunan PP melalui 3 tahap: a. Tahap perencanaan yaitu disiapkan oleh kementrian / lembaga pemerintah b. Tahap penyusunan yaitu disusun oleh panitia lembaga pemerintah / antar kementrian c. Tahap penetapan dan pengundangan yaitu ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan oleh Sekretaris Negara
Tahap penyusunan PP melalui 3 tahap:
a. Tahap perencanaan yaitu disiapkan oleh kementrian / lembaga pemerintah
b. Tahap penyusunan yaitu disusun oleh panitia lembaga pemerintah / antar kementrian
c. Tahap penetapan dan pengundangan yaitu ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan oleh Sekretaris Negara