Tujuan pokok didirikannya lembaga bantuan hukum adalah... a. Untuk membantu para korban kejahatan atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan b. Untuk membantu para korban perampokan yang dapat mengakibatkan kerugian c. Untuk membantu para korban pencurian yang membahayakan d. Untuk membantu para korban dari korupsi oleh pejabat
maaf kaloh salah