Ambisius01
Pertama, menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dan mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, dan tidak bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, berdasarkan Pancasila dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat, serta memperluas partisipasi rakyat, agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi. Ketiga, menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia, agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia, dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
Keempat, menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem checks and balances yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.
Kelima, menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan.
Keenam, melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan domokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
Ketujuh, menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini, sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
Kedua, menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat, serta memperluas partisipasi rakyat, agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
Ketiga, menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia, agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia, dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
Keempat, menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem checks and balances yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.
Kelima, menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan.
Keenam, melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan domokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
Ketujuh, menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini, sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.