kartikalaksmi03Berikut ini tujuan Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum, yaitu :
1.Melaksanakan kedaulatan rakyat;Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat; 2.Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden; 3.Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional). 4.Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
3 votes Thanks 5
VeniAmantikasari
Agar terlaksana asas luber jurdil, (luas, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). pemilu dilakukan secara umum maksudnya setiap WNI yg memenuhi syarat diberi kewenangan untuk ikut memberikan suaranya, tanpa ada nya diskriminasi status sosial. jadi bersifat umum. kurang lebih begitu, maaf kalo salah.. semoga bermanfaat^^
1.Melaksanakan kedaulatan rakyat;Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat;
2.Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden;
3.Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
4.Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
pemilu dilakukan secara umum maksudnya setiap WNI yg memenuhi syarat diberi kewenangan untuk ikut memberikan suaranya, tanpa ada nya diskriminasi status sosial. jadi bersifat umum.
kurang lebih begitu, maaf kalo salah.. semoga bermanfaat^^