Tujuan pembuatan hukum diantaranya ialah a.untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah b.menjamin dan melindungi hak hak masyarakat c.menciptakan penderitaan kepada orang yang berbuat salah d.mengefektifkan kinerja aparat penegak hukum
tampansekali999999
Yang b. menjamin dan melindungi hak2 masyarakat. karena dengan adanya hukum. masyarakat dapat membela diri dengan mengajukan pasal.