Tujuan negara menurut montesquie dan van vollenhoven
pohcip
--van Vollenhoven membagi fungsi negara menjadi empat, yaitu: - Regeling, membuat peraturan;- Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan;- Rechtspraak, mempunyai fungsi mengadili; dan- Politie, mempunyai fungsi ketertiban dan keamanan. Ajaran van Vollenhoven ini terkenal sebagai Catur Praja. Sejarah terus berkembang dan fungsi negara juga mengalami perubahan, khususnya penambahan tugas untuk lembaga eksekutif, terutama pada negara-negara yang sedang berkembang. --Ada tiga fungsi negara menurut Montesquieu yang popular dengan nama Trias Politica, ialah:- Fungsi Legislatif, membuat undang-undang; - Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang; dan - Fungsi Yudisial, mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili). Montesqueui menyatukan fungsi federatif dengan fungsi eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan fungsi yang berdiri sendiri. Tujuan Montesqueui memperkenalkan trias politicanya adalah untuk kebebasan berpolitik (melindungi hak-hak asasi manusia) yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan mengadili (lembaga yudisial) yang berdiri sendiri.