aulianurfadill
Tujuan negara indonesia itu terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke 4 yaitu: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
jadi dapat disimpulkan bahwa tujuan negara indonesia yaitu: 1.melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia 2.memajukan kesejahteraan umum 3.mencerdaskan kehidupan bangsa 4.dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
jadi dapat disimpulkan bahwa tujuan negara indonesia yaitu:
1.melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2.memajukan kesejahteraan umum
3.mencerdaskan kehidupan bangsa
4.dan ikut melaksanakan ketertiban dunia