Tujuan nasional indonesia yang berhubungan dengan kebijakan luar negeri terdapat dalam pembukaan uud 1945 alinea
mutiarasani680
Alinea keempat yang menyatakan "...melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial..."