FinandaAzzahra
Berdasarkan Pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM bertujuan sebagai berikut : 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan dasar negara, UUD 1945, piagam PBB, dan deklarasi universal HAM 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
4 votes Thanks 12
5dregensleyertujuan komnas HAM ( komisi nasional hak asasi manusia) 1. menegakkan ham yang disesuaikan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta deklarasi universal HAM oleh PBB 2. memperkuaat perlindungan ham yang telah ada kedepanya untuk berkembangnya pribadi manusia secara utuh dalam partisipasi kehidupan 3. serta memiliki perlengkapan pemberantasan kasus-kasus HAM melalui persidangan
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan dasar negara, UUD 1945, piagam PBB, dan deklarasi universal HAM
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
1. menegakkan ham yang disesuaikan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta deklarasi universal HAM oleh PBB
2. memperkuaat perlindungan ham yang telah ada kedepanya untuk berkembangnya pribadi manusia secara utuh dalam partisipasi kehidupan
3. serta memiliki perlengkapan pemberantasan kasus-kasus HAM melalui persidangan